Homschooling untuk Gakin
oleh: Rousemiati Julista
Dalam beberapa tahun terakhir, homeschooling (HS) merebak di beberapa kota di Jawa Timur. Tak hanya untuk kalangan berada, sekolah rumah itu juga bakal bisa diterapkan terhadap keluarga tak mampu.
Belum ada data pasti berapa jumlah anak yang belajar atau bersekolah di rumah alias ber-homeschooling di Indonesia. Namun, saat ini kian banyak orang tua yang berminat memberikan pembelajaran di rumah. Apalagi HS sebagai salah satu pendidikan alternative sudah terakomodasi dalam sistem pendidikan nasional.
Simak saja bunyi Undang-Undang Sisdiknas pasal 27 ayat 1 Di sana disebutkan, "Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri". Ayat 2 menyebutkan, "Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 1 diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan". Melalui payung hukum itu, mereka yang belajar di rumah sudah tak perlu was-was tentang legalitas sistem pembelajaran mereka. Semuanya sah.
Namun demikian, citra homeschooling di masyarakat masih beragam. Sebagian menganggap homeschooling mahal. Pasalnya, berbagai macam fasilitas harus dipenuhi sendiri. Misalnya alat-alat laboratorium yang jamaknya disediakan sekolah.
Menanggapi hal itu, Daniel M. Rosyid, ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur menegaskan bahwa siapa pun dapat ber-homeschooling. Menurutnya, model pendidikan rumah itu justru hadir bagi mereka yang tak mampu dalam hal finansial. Misalnya, keluarga miskin (gakin). "Sebab, anak-anak miskin tidak perlu mengeluarkan ongkos seragam sekolah, SPP, maupun uang gedung. Dengan demikian, jatuhnya biaya lebih murah dibandingkan pendidikan formal," jelasnya.
Persoalannya, tidak semua keluarga dari kalangan kurang mampu mengetahui cara untuk mendidikan anaknya dengan model homeschooling. Padahal, saat ini sudah ada lembaga yang menfasilitasi hal tersebut. Di Jawa Timur, salah satu lembaga itu bernama Asosiasi Sekolah Rumah Pendidikan Alternatif (Asah Pena). Beberapa waktu lalu, lembaga yang diketuai Daniel itu telah meneken MoU (memorandum of understanding) dengan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah-Depdiknas.
Menurut Daniel, Dirjen PLS menyisihkan 10 persen anggaran mereka untuk digunakan membantu program Asah Pena. Sasarannya adalah program yang membidik pendidikan anak, terutama mereka yang datang dari ekonomi lemah. Misalnya, anak-anak yang mengalami drop out (DO) di suatu daerah akan diberikan bantuan lewat model pembelajaran sekolah rumah. "Kegiatan belajar itu bisa dilaksanakan dengan berkelompok," terangnya.
Daniel, yang juga ketua Asah Pena, menekankan bahwa homescooling tidak hanya diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga berduit. "Justru prioritas kami nantinya membantu untuk menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar," lanjutnya.
Asah Pena juga akan membantu memfasilitasi mereka yang memilih homescooling untuk didaftarkan sebagai komunitas belajar pendidikan non formal. Dengan demikian, pesertanya bisa mengikuti ujian nasional kesetaraan paket A (setara SD), paket B (setara SMP), dan paket C (setara SMA).
Dalam Asah Pena juga berkumpul para guru dan mahasiswa yang siap membantu. Pasalnya, saat ini banyak yang masih salah menafsirkan homeschooling. Meskipun belajar di rumah, namun esensi pendidikan tetap sama. "Mereka harus mengacu pada kurikulum standar nasional. Ini mungkin yang masih harus ditekankan pada masyarakat,"
Asah Pena sendiri telah berdiri sejak 4 Mei 2006 di kantor Depdiknas Jakarta. Asosiasi ini membidani dan mengakomodasikan berbagai kegiatan pendidikan di tanah air oleh beberapa tokoh dan praktisi pendidikan. (titik andriyani/anita rachman)
sumber: Pontianak Post
Belum ada data pasti berapa jumlah anak yang belajar atau bersekolah di rumah alias ber-homeschooling di Indonesia. Namun, saat ini kian banyak orang tua yang berminat memberikan pembelajaran di rumah. Apalagi HS sebagai salah satu pendidikan alternative sudah terakomodasi dalam sistem pendidikan nasional.
Simak saja bunyi Undang-Undang Sisdiknas pasal 27 ayat 1 Di sana disebutkan, "Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri". Ayat 2 menyebutkan, "Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 1 diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan". Melalui payung hukum itu, mereka yang belajar di rumah sudah tak perlu was-was tentang legalitas sistem pembelajaran mereka. Semuanya sah.
Namun demikian, citra homeschooling di masyarakat masih beragam. Sebagian menganggap homeschooling mahal. Pasalnya, berbagai macam fasilitas harus dipenuhi sendiri. Misalnya alat-alat laboratorium yang jamaknya disediakan sekolah.
Menanggapi hal itu, Daniel M. Rosyid, ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur menegaskan bahwa siapa pun dapat ber-homeschooling. Menurutnya, model pendidikan rumah itu justru hadir bagi mereka yang tak mampu dalam hal finansial. Misalnya, keluarga miskin (gakin). "Sebab, anak-anak miskin tidak perlu mengeluarkan ongkos seragam sekolah, SPP, maupun uang gedung. Dengan demikian, jatuhnya biaya lebih murah dibandingkan pendidikan formal," jelasnya.
Persoalannya, tidak semua keluarga dari kalangan kurang mampu mengetahui cara untuk mendidikan anaknya dengan model homeschooling. Padahal, saat ini sudah ada lembaga yang menfasilitasi hal tersebut. Di Jawa Timur, salah satu lembaga itu bernama Asosiasi Sekolah Rumah Pendidikan Alternatif (Asah Pena). Beberapa waktu lalu, lembaga yang diketuai Daniel itu telah meneken MoU (memorandum of understanding) dengan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah-Depdiknas.
Menurut Daniel, Dirjen PLS menyisihkan 10 persen anggaran mereka untuk digunakan membantu program Asah Pena. Sasarannya adalah program yang membidik pendidikan anak, terutama mereka yang datang dari ekonomi lemah. Misalnya, anak-anak yang mengalami drop out (DO) di suatu daerah akan diberikan bantuan lewat model pembelajaran sekolah rumah. "Kegiatan belajar itu bisa dilaksanakan dengan berkelompok," terangnya.
Daniel, yang juga ketua Asah Pena, menekankan bahwa homescooling tidak hanya diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga berduit. "Justru prioritas kami nantinya membantu untuk menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar," lanjutnya.
Asah Pena juga akan membantu memfasilitasi mereka yang memilih homescooling untuk didaftarkan sebagai komunitas belajar pendidikan non formal. Dengan demikian, pesertanya bisa mengikuti ujian nasional kesetaraan paket A (setara SD), paket B (setara SMP), dan paket C (setara SMA).
Dalam Asah Pena juga berkumpul para guru dan mahasiswa yang siap membantu. Pasalnya, saat ini banyak yang masih salah menafsirkan homeschooling. Meskipun belajar di rumah, namun esensi pendidikan tetap sama. "Mereka harus mengacu pada kurikulum standar nasional. Ini mungkin yang masih harus ditekankan pada masyarakat,"
Asah Pena sendiri telah berdiri sejak 4 Mei 2006 di kantor Depdiknas Jakarta. Asosiasi ini membidani dan mengakomodasikan berbagai kegiatan pendidikan di tanah air oleh beberapa tokoh dan praktisi pendidikan. (titik andriyani/anita rachman)
sumber: Pontianak Post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar